Senin, 18 Februari 2013

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan




A.    Pengertian Paradigma Pembangunan

Thomas S. Khun : Paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.

Atau secara singkat dapat diartikan sebagai kerangka pemikiran.

Sedangkan Pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, serta optimis.

Jadi Paradigma Pembangunan adalah Kerangka keyakinan yang digunakan sebagai pedoman untuk melihat suatu persoalan dan bagaimana melaksanakan pembangunan dalam arti pembangunan baik sebagai proses maupun sebagai metode  untuk mencapai peningkatan kualitas kehidupan manusia dan kesejahteraan rakyat.


B.     Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.


C.     Makna , Hakikat, dan Tujuan Pembangunan Nasional

*      Makna Pembangunan Nasional = Upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
*      Hakikat Pembangunan nasional = pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
*      Tujuan Pembangunan Nasional = untuk mewujudkaan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea 2 Pembukaan UUD 1945.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar