Rabu, 22 Oktober 2014

Foto

Fotografi ??

Dari masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama saya sudah suka ambil gambar melalui kameran handphone :D

Sekarang setelah bekerja kegemaran tersebut makin menjadi, meski hasilnya masih belum bisa di katakan 'Wah' .. but not bad ^_^

Dulu,
Dulu sekali waktu saya masih berada di zaman 'Jahiliyyah' .. saya termasuk 'genit' suka ber-selfie ria kemudian mengunggahnya ke media sosial , tapi sekarang berubah .. demi menjaga diri serta membantu para ikhwan untuk menjaga pandangan, objek foto saya berubah.

Mau tahu alasan syar'i nya?
Berikut saya copy paste kan  postingan yang di share oleh salah satu teman di facebook
Semoga bermanfaat  ^_^

HUKUM SEORANG WANITA YANG MEMAJANG FOTO WAJAHNYA DI FACEBOOK..
sehingga banyak laki-laki yang memuji kecantikannya Wanita tersebut berjiwa " PELACUR ".
Wangi parfumnya seorang wanita saja, jika sengaja dipakai agar laki-laki dapat mencium baunya, oleh Rasulullah shalallaahu'alaihi wa sallam dikatakan sebagai pelacur, apalagi ini, dengan sengaja menunjukkan kecantikannya untuk dinikmati oleh laki-laki yang bukan mahramnya, dan wanita itupun bertanggung jawab atas setiap dosa yang ia timbulkan bagi laki-laki yang menikmati wajahnya.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Wahai para wanita...tahukah anda bahwa:
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/ keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu. ..semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4) Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah...,
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!
- Oleh Ustadz Abu Yahya Badrussalam Hafidzahullahu

Bisa di baca langsung, ini link nya :

Naaaah
Berikut beberapa hasil dari jepretan kamera handphone saya :D


Ini foto yang saya ambil sepulang kerja





Kalau yang ini saya ambil ketika pulang dari kantor Pajak, niatnya hendak mengurus NPWP .. tapi ya , apa mau dikata .. ternyata tak bisa 



Kalau yang ini di pantai daerah Banten, saya lupa nama pantainya :P





Ini kupu-kupu di angkot :D



Yang ini Supermoon di bulan Agustus kemarin, berawan jadi kurang jelas


Dari kaca bus dan angkot ketika gerimis :D
Romantis ya :)



Demikian.









Minggu, 19 Oktober 2014

Surat Cinta

Untukmu calon suamiku
Aku sedang menunggumu
Ingin rasanya disegerakan bertemu
Detik inipun aku mau


Karena Allah aku sedang menyiapkan diri
Tuk bersua dalam ridho Illahi
Denganmu yang di Lauh Mahfuz telah terpatri
Untukku yang akan siap di dampingi


Tak begitu ingin ku tahu nama dan rupamu
Yang terpenting adalah akhlaqmu
Rabbmu dalam hatimu haruslah jadi nomor satu
Dengan begitu bahtera kita akan lancar melaju
Menuju Jannah dengan aku penumpang dan kau nahkodaku


Aku akan menunggu dengan sabar serta taat
Kau, waktu, tempat dan cara yang tepat


Aku mencintaimu
Tak apa lama menunggu
Entah di dunia atau di Jannah
Ku yakin kita kan bertemu












Senin, 18 Februari 2013

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan




A.    Pengertian Paradigma Pembangunan

Thomas S. Khun : Paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.

Atau secara singkat dapat diartikan sebagai kerangka pemikiran.

Sedangkan Pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, serta optimis.

Jadi Paradigma Pembangunan adalah Kerangka keyakinan yang digunakan sebagai pedoman untuk melihat suatu persoalan dan bagaimana melaksanakan pembangunan dalam arti pembangunan baik sebagai proses maupun sebagai metode  untuk mencapai peningkatan kualitas kehidupan manusia dan kesejahteraan rakyat.


B.     Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.


C.     Makna , Hakikat, dan Tujuan Pembangunan Nasional

*      Makna Pembangunan Nasional = Upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
*      Hakikat Pembangunan nasional = pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
*      Tujuan Pembangunan Nasional = untuk mewujudkaan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea 2 Pembukaan UUD 1945.